TUGAS SOSMAPI


 
A.           Letak Pesisir Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bekasi memiliki garis pantai 72 kilometer, berada di tiga kecamatan di wilayah utara dan membentang dari perbatasan Jakarta sampai perbatasan Karawang. Berdasarkan pengamatan lapangan dan penelusuran data sekunder.
B.            S
Ekosistem mangrove di Kabupaten Bekasi terdapat di tiga wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Babelan, Muara Gembong dan Tarumajaya, dengan luas lahan hutan bakau terluas terdapat di Kecamatan Muara Gembong. Di beberapa lokasi hutan bakau tersebut berada pada kondisi yang kritis, baik disebabkan oleh abrasi pantai maupun adanya penebangan pohon bakau oleh masyarakat.




Mangrove yang dimiliki Kabupaten Bekasi tersebar di Kecamatan Muara gembong, Babelan dan Tarumajaya. Dari analisis yang dilakukan, luas wilayah hutan bakau dalam kurun waktu 59 tahun (1943-2006) telah mengalami penyusutan dan mengalami perubahan secara signifikan, dan luasnya tinggal 16,01 persen dari semula 10.000 hektare menjadi 1.580,05 hektare.

Adapun fauna yang sebelumnya berasosiasi dengan hutan bakau di pesisir Kabupaten Bekasi, terdapat 32 jenis, sebagian besar burung rawa seperti kuntul. Juga hewan langka dan dilindungi seperti lutung jawa serta berbagai hewan yang mempunyai potensi ekonomi untuk dibudidayakan, antara lain udang dan kepiting bakau.

Berdasarkan data dari Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bekasi, dulu terdapat sekitar 15 ribu hektar hutan mangrove yang terdiri dari 10 ribu hektar lahan yang dimiliki PT Perhutani dan sisanya milik masyarakat. Tetapi, sekarang hutan mangrove yang didominasi jenis bakau milik Perhutani tinggal sekitar 10 hektare. Sedangkan hutan mangrove yang dimiliki rakyat juga mengalami kerusakan. Luas keseluruhan hutan yang saat ini tersisa, tercatat hanya sekitar 600 hektare.

Banyak faktor yang menjadi penyebab kerusakan hutan mangrove, di antaranya karena faktor alam seperti banjir, juga karena penebangan pohon bakau. Masyarakat di pesisir pada saat awal kerusakan, umumnya memiliki kekhawatiran, jika mangrove tumbuh subur akan membuat masyarakat kehilangan tanah tempat tinggal atau lahan garapan. Selain itu, perilaku masyarakat di tiga wilayah pesisir mengindikasikan ada beberapa pihak yang beralasan, jika membiarkan di pesisir tumbuh hutan mangrove akan mengakibatkan pihak Perhutani mengakui lahan tersebut sehingga mereka tidak dapat lagi tinggal di sana.

Pada tahun 2005 dan 2006, pernah dilakukan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) meremajakan pesisir dengan menanam 729 ribu pohon jenis bakau dan api-api pada lahan 200 hektar di Kecamatan Babelan dan Tarumajaya. Dan Pemerintah Bekasi sendiri, pada tahun yang sama juga melakukan penanaman mangrove dengan volume 75 ribu pohon pada lahan seluas 25 hektare di Kecamatan Muaragembong. Namun kegiatan ini mengalami kegagalan, selain dari ulah masyarakat, terjadi banjir awal Februari 2007. Tanaman yang termasuk kepada kelompok mangrove, umumnya memiliki karakter yaitu baru berakar kuat apabila telah berumur 3-5 tahun sejak penanaman sehingga ketika terjadi banjir, banyak tanaman mangrove yang tercabut lagi.

.

Berdasarkan data Bappeda Kabupaten Bekasi, terdapat 35 kilometer panjang pesisir laut di wilayah ini yang meliputi Kecamatan Muaragembong 22 kilometer, Kecamatan Babelan tiga kilometer, dan Tarumajaya enam kilometer dengan total luas hutan mangrove 15 ribu hektare. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi 2003-2013, tiga kecamatan pesisir wilayah ini diarahkan untuk hutan lindung dengan ketebalan hutan minimal 500 meter dari bibir pantai.


Sumber permasalahan kerusakan hutan mangrove di pesisir Kabupaten Bekasi disebabkan oleh empat hal,

1. Kondisi kehidupan masyarakat (nelayan dan petani) yang masih miskin akibat kurangnya lapangan pekerjaan dan usaha.

2. Penegakan hukum lemah. Rencana tata ruang dan peraturan pengelolaan mangrove tidak diimplementasikan secara tegas.

3. Konsistensi dan komitmen pemerintah daerah dalam pelestarian ekosistem mangrove masih rendah. Dimana undang-undang hanyalah aturan yang tinggal aturan, tanpa ada kesadaran hukum dari pembuat dalam hal ini pemerintah melalui DPRD maupun masyarakat sebagai objek dari aturan itu sendiri.

4. Kesadaran masih kurang. Masyarakat masih berpikir masalah perut, sangat membutuhkan lahan untuk budi daya perikanan, pertanian, atau aset kepemilikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB IV UJI ORGANOLEPTIK IKAN SEGAR DAN IKAN SEGAR YANG DIDINGINKAN

Pengaruh Cuaca Terhadap Hasil Tangkapan Ikan

BAB IV UJI ORGANOLEPTIK IKAN SEGAR DAN IKAN SEGAR YANG DIDINGINKAN